Setelah tarif dasar listrik di sesuaikan (kata halus dari di naikan) oleh pemerintah (Baca: Siap siap Juli Nanti TDL Naik), kini giliran BBM yang menjadi sasaran selanjutnya. Keduanya menurut pemerintah merupakan pengeluaran terbesar dalam APBN, sudah trilunan rupiah yang di keluarkan pemerintah guna mensubsidi keduanya.
Salah satu caranya yaitu dengan lebih mengetatkan lagi penggunaan BBM subsidi sehingga lebih efektif penggunaannya alias tepat sasaran. Berikut beberapa klasifikasi yang di gunakan pemerintah:
1. Berdasarkan jenis kendaraan
2. Berdasarkan volume (CC) mesin
3. Berdasarkan tahun pembuatan
Dari semua klasifikasi di atas mungkin “berdasarkan jenis kendaraan” yang lebih dahulu di realisasikan tahun depan. Jadi kendaraan umum dan kendaraan dinas penjabat saja yang menerima subsidi, selebihnya yang berplat hitam, motor, mobil dan lainnya tentu tidak lagi merasakan BBM subsidi.
Soal harga mungkin akan segera menyusul setelah rencana tersebut sudah matang dan di setujui oleh para wakil rakyat yang ada di DPR.




3 comments:
Setuju. Tahun depan diujicoba ke kendaraan plat merah dulu. Lalu tahun 2015 diterapkan ke kendaraan plat kuning. Setelah itu mungkin tahun 2020 baru diterapkan ke kendaraan plat hitam.
BTW skycpm sepertinya lagi trouble. Coba cek ke websitenya. Di bagian atas ada tulisan yang meminta publisher untuk menyetop penayangan banner.
Ok..Sob..thanks buat infonya ya....
mbok ya pejabat aja yang ga dapat subsidi, kantongnya kan tebel tuhhh..........
kasian rakyat kecil, semua dinaikinnnnnn
Post a Comment